Dalam peraturan ini berisi tentang Penetapan RSUD Bangkinang sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh dan dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang sebagai Badan Layanan Umum Daerah dan untuk memenuhi ketentuan A Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional, telah dibentuk Tim Perumus Tarif Pelayanan Kesehatan dan Pemakaian Fasilitas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat