PERJALANAN DINAS PEJABAT NEGARA, PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. 2017/No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan untuk memberikan kepastian hukum dipandang perlu diatur dan ditetapkan standarisasi biaya perjalanan dinas dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 34 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017 perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 / PMK.O2 / 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
- Dalam peraturan ini berisi tentang standarisasi biaya perjalanan dinas dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 34 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan untuk memberikan kepastian hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
- 37
|