Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 36 Tahun 2017

Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang standarisasi biaya perjalanan dinas dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 34 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dan untuk memberikan kepastian hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2017
Sumber
BD. 2017/No. 36
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1700 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan