Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 33 Tahun 2017

Penetapan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Per Desa Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belauja Daerah Kabupaten/Kota dan rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kampar maka perlu diberikan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Per Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Per Desa Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2017
Sumber
BD. 2017/No. 33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan