Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 1948

Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
69
Tahun
1948
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.
Ditetapkan Tanggal
18 November 1948
Diundangkan Tanggal
18 November 1948
Berlaku Tanggal
18 November 1948
Sumber
bphn.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PP No. 20 Tahun 1948 tentang Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting