Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 48 Tahun 1990

Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, Beserta Protokol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1990 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Italia Tentang Penghindaran Pajak Berganda Berkenaan Dengan Pajak-Pajak Atas Penghasilan Dan Pencegahan Penyelundupan Fiskal, Beserta Protokol
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
48
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Oktober 1990
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 1990
Tanggal Berlaku
09 Oktober 1990
Sumber
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan