PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK BERGELOMBANG DI KABUPATEN KAMPAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD. 2017/No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang di Kabupaten Kampar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan regulasi yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Dalam peraturan ini berisi tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupti dan regulasi yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan
penyempurnaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
- 43
|