Dalam peraturan ini diatur tentang Kewenangan Desa sehingga meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas desa dalam menata kewenangan desa sesuai dengan asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan Pemerintah Kabupaten Kampar kepada desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat