Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1990

Pemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pemungutan Iuran Pesawat Penerima Televisi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 1990
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 September 1990
Sumber
Subjek
YAYASAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 218 Tahun 1963 tentang Pemungutan Sumbangan Iuran untuk Membantu Pembiayaan Penyelenggaraan Yayasan Televisi Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan