Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun No. 3 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 19) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karimun
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanjung Balai Karimun
Tanggal Penetapan
03 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2013
Tanggal Berlaku
03 Juni 2013
Sumber
https://karimunkab.go.id/
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karimun
Bidang
Halaman ini telah diakses 899 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan