Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1988

Penetapan Badan Pelaksanan Bursa Komoditi Sebagai Penyelenggara Kegiatan Penyediaan Informasi Muatan Dan Ruang Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1988 tentang Penetapan Badan Pelaksanan Bursa Komoditi Sebagai Penyelenggara Kegiatan Penyediaan Informasi Muatan Dan Ruang Kapal
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 November 1988
Tanggal Pengundangan
21 November 1988
Tanggal Berlaku
21 November 1988
Sumber
LN. 1988, No. 38, TLN No. 3379, LL Setkab : 2 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan