Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. 6 Tahun 2016

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJMD Tahun 2016-2021 adalah rencana 5 (lima) tahun yang mengambarkan: a. Visi dan misi Kepala Daerah terpilih dan; b. Tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh OPD, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2016
Sumber
http://jdih.anambaskab.go.id/download/
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 970 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan