Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. Nomor 2 Tahun 2016

Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini sebagai dasar pelaksanaan perangkat desa di Kabupaten Anambas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
Nomor 2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2016
Sumber
http://jdih.anambaskab.go.id
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1336 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kepulauan Anambas No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan