besaran penghasilan dan tunjangan perangkat desa di kabupaten banggai laut
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2016/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 100 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ruang lingkup penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara penganggaran penghasilan tetap dan tunjangan; rumusan dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan; tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan penghasilan tetap dan tunjangan; monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- 8 halaman
|