Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 244 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendataan, Pendaftaran, Penilaian dan Penetapan PBB; 3. Tata Cara Pembayaran; 4. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; 5. Tata Cara Penagihan; 6. Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Pajak; 7. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 8. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Kedaluwarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; 10. Klasifikasi Nilai Jual Tanah dan Bangunan, Bentuk Formulir, Petunjuk Teknis dan Prosedur Standar Operasi PBB; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 244 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
244
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
BD 2017/244
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 4970 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 12 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 244 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan