Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 239 Tahun 2017

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendaftaran; 3. Tata Cara Penerbitan SKPD dan STPD; 4. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak; 5. Tata Cara Penghitungan Pajak; 6. Tata Cara Pembayaran; 7. Tata Cara Penagihan; 8. Tata Cara Penyitaan dan Lelang; 9. Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; 10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 12. Kedaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; 13. Bentuk Formulir Pajak Reklame; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
239
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
BD 2017/239
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 6011 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 727 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 239 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan