Peraturan Walikota (PERWALI) TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Tata cara pemungutan Pajak Hiburan telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Bandung No. 1325 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan. Dengan telah diterbitkannya Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016 tentang Pembantukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung jo. Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, telah terjadi perubahan Perangkat Daerah dalam pengelolaan Pajak Daerah. Dalam upaya untuk lebih memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan mengoptimalkan dalam pemungutan pajak hiburan, maka Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 1405 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tata Cara Pendaftaran, Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
3. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak;
4. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD;
5. Tata Cara Pembayaran;
6. Tata Cara Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Penyitaan dan Lelang;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak;
12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan;
13. Bentuk, Jenis dan Cara Pengisian Formulir Perpajakan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Perwali Bandung No. 388 Tahun 2012; Perwali Bandung No. 303 Tahun 2013; Perwali Bandung No. 1325 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku