Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 238 Tahun 2017

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pendaftaran, Pengisian dan Penyampaian SPTPD; 3. Tata Cara Pemungutan dan Masa Pajak; 4. Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Tata Cara Penagihan Pajak; 7. Tata Cara Penyitaan dan Lelang; 8. Keberatan dan Banding; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kadaluarsa dan Penghapusan Piutang Pajak; 12. Pembukuan, Pemeriksaan, dan Pengawasan; 13. Bentuk, Jenis dan Cara Pengisian Formulir Perpajakan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 238 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
238
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
BD 2017/238
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1955 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan