Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 166 Tahun 2017

TARIF JASA PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek dan Subyek Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar; 3. Jenis Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar; 4. Kelas Pasar, Tempat Usaha/Tempat Berjualan dan Jenis Dagangan; 5. Perhitungan Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Non Komersial; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Tarif Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar yang Bersifat Komersial; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 166 Tahun 2017 tentang TARIF JASA PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH PASAR BERMARTABAT KOTA BANDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
166
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
26 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2017
Tanggal Berlaku
26 Januari 2017
Sumber
BD 2017/166
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1299 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bandung No. 30 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 166 Tahun 2017 Tentang Tarif Jasa Pelayanan Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan