alokasi dana desa kabupaten banggai laut
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa se-Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Alokasi Dana Desa secara merata dan berkeadilan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Se-Kabupaten Banggai Laut;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
1) Azas pengelolaan keuangan desa;
2) Ruang lingkup Alokasi Dana Desa;
3) Tata Cara Penganggaran Alokasi Dana Desa;
4) Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
5) Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan Alokasi Dana Desa;
6) Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan Alokasi Dana Desa;
7) Monitoring dan evaluasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- 8 halaman
|