SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 113, BD 2017/113
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 542 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah telah ditetapkan dengan Perwali Bandung No. 542 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Bandung Nomor 694 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh Atas Perwali Bandung No. 542 Tahun 2008, namun dalam perkembangannya terbit Perda Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung yang berdampak terjadinya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah dalam pengelolaan anggaran keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, untuk itu Peraturan Wali Kota termaksud perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Perubahan Kedelapan Atas Perwali Bandung Nomor 542 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 542 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 542 Tahun 2008 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- 5 halaman
|