KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD 2014/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 53 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK: |
- Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Provinsi Jabar No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004. Sebagai tindaklanjut dari Perda No. 10 Tahun 2004 telah ditetapkan Pergub Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar. Perlu dilakukan penyesuaian terhadap tunjangan perumahan bagi Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, serta mengintegrasikan pengaturan mengenai biaya Kunjungan Kerja di dalam Provinsi, ke Luar Provinsi, dan ke Luar Negeri, dalam Standar Biaya Belanja Daerah Pemprov Jabar TA 2014. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dilakukan perubahan atas Pergub Jabar No. 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
- UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2011; PMK No. 45/PMK.05/2007; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2004; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 53 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- 4 halaman
|