Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 7 Tahun 2014

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH, UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK ROKOK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Rokok; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Masa Pajak; 4. Pemungutan dan Pembayaran; 5. Penerimaan; 6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok; 7. Bagi Hasil; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH, UNTUK JENIS PUNGUTAN PAJAK ROKOK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2014
Tanggal Berlaku
21 Januari 2014
Sumber
BD 2014/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1255 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan