Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 8 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) pasal 30 diubah mengenai IMB sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 ayat (2) merupakan izin membangun menara Telekomunikasi berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau perubahan konstruksi menara. Pasal 47 diubah mengenai Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Pasal 48 diubah mengenai perhitungan ukuran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, memperhitungkan 2 (dua) Indeks Variabel (Zonasi dan Jenis Menara), Pehitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp2.300.000,00 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per menara per tahun dimana ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
LD 2017/8
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 4495 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan