Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 1 Tahun 2017

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2017 ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2017 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
LD 2017/1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1755 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan