Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Nama Desa 3. Penataan Desa 4. Perubahan Status Desa 5. Penyelenggaraan Pemerintah Desa 6. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa 7. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa 8. Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa 9. Pembangunan Desa 10. Pembangunan Kawasan Perdesaan 11. Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa 12. Badan Usaha Milik Desa 13. Kerjasama Desa 14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat 15. Pembinaan dan Pengawasan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat