Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2017

DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan dan Nama Desa 3. Penataan Desa 4. Perubahan Status Desa 5. Penyelenggaraan Pemerintah Desa 6. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa 7. Jenis dan Materi Muatan Peraturan Di Desa 8. Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa 9. Pembangunan Desa 10. Pembangunan Kawasan Perdesaan 11. Pemberdayaan dan Pendampingan Masyarakat Desa 12. Badan Usaha Milik Desa 13. Kerjasama Desa 14. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat 15. Pembinaan dan Pengawasan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2017 tentang DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2017
Sumber
LD 2017/NO.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 6479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan