Peraturan ini mengatur mengenai penambahan jenis Retribusi Jasa Usaha pada Pasal 3 ditambah satu huruf, yaitu huruf h, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA serta 4 (empat) Pasal yakni Pasal 39A mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Pasal 39B mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Pasal 39C mengenai Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur, dan Pasal 39D mengenai tarif retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat