PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK: |
- Pemerintah desa dapat membentuk dan mengelola badan usaha milik desa untuk meningkatkan perekonomian Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa, berdasarkan inisatif, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia masyarakat Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 4 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian BUM Desa
3. Pengurusan dan pengelolaan BUM Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
- PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2013
- 13 Halaman
|