PERUBAHAN-TATA-CARA-PENYELENGGARAAN-PEMILIHAN-SANGADI-ANTARWAKTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.KOTAMOBAGU2017/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTARWAKTU
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya efisiensi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, berdampak pada tidak tersedianya anggaran untuk Pembiayaan Pemilihan Sangadi Antarwaktu.
- - Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan tata cara penyelenggaraan pemilihan Sangadi Antarwaktu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
- 3 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh (2 pasal)
|