Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 17 Tahun 2017

TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTAR WAKTU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Peubaahan APBD Tahun Anggaran 2017;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 17 Tahun 2017 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTAR WAKTU
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2017/NO.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERWALI Kota Kotamobagu No. 20 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN SANGADI ANTARWAKTU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan