Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 15 Tahun 2017

PEDOMAN, TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KOTA KOTAMOBAGU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran 3. Peran, Strategi dan Prinsip Dasar 4. Pembentukan 5. Pengelolaan 6. Jenis Usaha dan Permodalan 7. Kerjasama Dengan Pihak Ketiga 8. Pertanggungjawaban 9. Administrasi 10. Tahun Buku dan Bagi Hasil 11. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 12. Pembinaan dan Pengawasan 13. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2017 tentang PEDOMAN, TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DI KOTA KOTAMOBAGU
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2017/NO.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan