PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINA PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.KOTAMOBAGU2017/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Oleh Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
- bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kotamobagu, maka Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu dan Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu, perlu di ganti;
- Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 97 Tahun 2014, Perka BKPM No. 14 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 36 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Pendelegasian Wewenang
4. Pembinnaan Teknis dan Pengawasan
5. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
- 5 Halaman
|