Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017

PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Pengelolaan dan Pengendalian Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar 4. Pejabat yang Berwenang 5. Program Tugas Belajar dan Izin Belajar 6. Tugas Belajar 7. Hak, Kewajiban dan Larangan 8. Sanksi dan Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi 9. Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar Lanjut 10. Jangka Waktu Pelaksanaan Tuga Belajar 11. Penempatan Kembali 12. Sanksi 13. Izin Belajar 14. Ketentuan Calon ASN yang Sedang Proses Belajar 15. Kedudukan ASN Tugas Belajar 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017 tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IJIN BELAJAR BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2017/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan