PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan mengenai pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu telah ditetapkan dalam Pemerintah Kota Kotamobag telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2016, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
- Dasar hukum: UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No 46 Tahun 2011, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permenpan RB, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 6 Tahun 2016, Perda No. 8 Tahun 2016, Perda No. 12 Tahun 2016, Perwako No. 61 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota Ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan dan Ruang Lingkup
3. Tata Cara Pemberian TPP
4. PNS yang Tidak Menerima TPP
5. Tata Cara Pembayaran
6. Alokasi Anggaran
7. Ketentuan Lain-Lain
8. Ketentuan Penutup
Jika denganm demikian maka bsia menjaid kna aksihjs
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 5 Halaman
|