Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2017

TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD), DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip 3. Mekanisme Pemberian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 4. Penggunaan Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah 5. Pengawasan dan Pelaporan 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD), DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.KOTAMOBAGU2017/NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan