Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2017

Pedoman Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa,Dana Desa, Bagian dari hasil Pajak dan Bagian dari Retribusi untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan, pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakatan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 9
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 2380 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan