JARINGAN INFORMASI DAN INFORMASI HUKUM - PeRATURAN BUPATI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.KAB.SANGIHE2017/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 14 Tahun 2008; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - Perpres No. 33 Tahun 2012; - Permendagri No. 2 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Kepmendagri No. 168 Tahun 2004; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang tujuan, pengelolaan, pendanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kabupaten Kepulauan Sangihe.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
- 7 halaman (terdiri dari 9 Pasal).
|