Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kepulauan sangihe Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat