DANA HIBAH, BANTUAN SOSIAL - APBD
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.KAB.SANGIHE2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
ABSTRAK: |
- Agar pemberian Bantuan Sosial/Bantuan Pendidikan kepada Mahasiswa dapat lebih selektif, memenuhi persyaratan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- UU No. 29 Tahun 1959; - UU no. 17 Tahun 2003; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU no. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP No. 59 Tahun 2014; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor
40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2016 Nomor 40).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
- Ketentuan Pasal 23 dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2016 Nomor 40) diubah.
- 5 halaman ( terdiri dari 2 Pasal).
|