Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 4 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Dana Kapitasi, Jasa Pelayanan Kesehatan Dana Kapitasi, Biaya Operasional Pelayananan Kesehatan Dana Kapitasi, Pengelolaan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, Jasa Pelayaan Kesehatan Dana Non Kapitasi, Biaya Operasional Kesehatan Dana Non Kapitasi, Tarif Pada KTP, Pembukuan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
10 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2017
Tanggal Berlaku
10 Februari 2017
Sumber
BD.KAB.SANGIHE2017/NO.4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 438 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan