Penghasilan kepala desa di kabupaten banggai laut
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2017/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 100 huruf b angka 3, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran dan Persentase Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Banggai Laut;
- Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Azas pengelolaan keuangan desa;
2. Ruang lingkup penghasilan tetap dan tunjangan;
3. Tata cara penganggaran penghasilan tetap dan tunjangan;
4. Rumusan dan besaran penghasilan tetap dan tunjangan;
5. Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan penghasilan tetap dan tunjangan;
6. Tata cara pertanggungjawaban dan pelaporan penghasilan tetap dan tunjangan;
7. Monitoring dan evaluasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
- 7 halaman
|