PERUBAHAN-RETRIBUSI-IZIN-MENDIRIKAN-BANGUNAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.8; TLD.NO.145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK: |
- Retribusi lzIn Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagl dengan perkembangan sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian tarif.
- - Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Pepublik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan tata cara mengukur tingkat penggunaan jasa dan struktur dan besarnya tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
- 10 halaman terdiri dari 7 halaman batang tubuh dan 1 halaman penjelasan (2 pasal)
|