Belanja-bantuan-sekolah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2016/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Sisa Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Permen Keuangan No.S-48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Sisa dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011 pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota wajib disetor oleh Pemerintah Daerah ke Rekening Kas Umum Negara sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengembalian Sisa Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011.
- UU No.13 Tahun 1950, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, Perpres No.1 Tahun 2007, Perda Kab.Temanggung No.26 Tahun 2012, Peda Kab.Temanggung No.7 Tahun 2016, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perbup Temanggung No.44 Tahun 2016.
- Dalam Perbup ini diatur tentang pelaksana dan tanggungjawab penggunaan Belanja Tidak Terduga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
- 3 hlm
|