Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kampar belum dapat menampung perkembangan kebutuhan implementasi penyelenggaraan Jaminan Kesehalan Daerah pada saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan dan Penyesuaian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu diluar kuota Penerima Bantuan luran Juminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 6
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1587 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kampar Nomor 57 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan