Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kampar belum dapat menampung perkembangan kebutuhan implementasi penyelenggaraan Jaminan Kesehalan Daerah pada saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan dan Penyesuaian dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu diluar kuota Penerima Bantuan luran Juminan Kesehatan Nasional / Kartu Indonesia Sehat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat