PEMBIAYAAN-TRANSPORTASI-DOMESTIK-JAMAAH-HAJI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.1; TLD.NO.138
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, bahwa pembiayaan transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari embarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
- - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembiayaan transportasi domestik jamaah haji, pengelolaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
- 9 halaman terdiri dari 4 halaman batang tubuh dan 3 halaman penjelasan (9 pasal)
|