Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2017

PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI KOTA KOTAMOBAGU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pembiayaan transportasi domestik jamaah haji, pengelolaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2017 tentang PEMBIAYAAN TRANSPORTASI DOMESTIK JEMAAH HAJI KOTA KOTAMOBAGU
T.E.U.
Indonesia, Kota Kotamobagu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotamobagu
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017
Tanggal Berlaku
27 Februari 2017
Sumber
LD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.1; TLD.NO.138
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kotamobagu
Bidang
Halaman ini telah diakses 493 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan