PERUBAHAN-STANDAR-HONORARIUM-JASA-DAN-BIAYA-PELAKSANAAN-TUGAS-KEGIATAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.KOTA TOMOHON2017/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG STANDARISASI HONORARIUM JASA DAN BIAYA DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- - Dalam memaksimalkan dan memperlancar pengelolaan rencana kerja perangkat daerah di Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017;
- Untuk tertib penggunaan anggaran perlu mengatur standarisasi honorarium jasa dan biaya.
- - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan standarisasi honorarium jasa dan biaya dalam pelaksanaan tugas kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
- 4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 1 halaman lampiran (2 pasal)
|