Peraturan ini mengatur tentang ruang lingkup, alokasi pemanfaatan dana non kapitasi, besaran tarif pelayanan, tata cara pengajuan klaim dan dana non kapitasi di puskesmas, serta pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat