PERUBAHAN-PEDOMAN-MASA-MANFAAT-ASET-TETAP
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.KOTA TOMOHON2017/NO.65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN MASA MANFAAT ASET TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK: |
- Untuk penyesuaian renovasi yang menambah umur manfaat pada jalan pada Peraturan Walikota Tomohon Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Batas Minimal Kapitalisasi Aset Tetap Dalam Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tomohon.
- - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesai Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan pedoman masa manfaat aset tetap di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dan keberlakuan peraturan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
- 17 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 14 halaman lampiran (3 pasal)
|