PERUBAHAN-STANDARISASI-KENDARAAN-DINAS-DAN-NOMOR-REGISTRASI-KENDARAAN-DINAS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.KOTA TOMOHON2017/NO.57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG STANDARISASI KENDARAAN DINAS DAN NOMOR REGISTRASI KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK: |
- Untuk penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tomohon.
- - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012.
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan nomor registrasi kendaraan dinas meliputi sasaran dan standar nomor registrasi kendaraan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- 7 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh dan 3 halaman lampiran (2 pasal)
|