Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1948

Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam keadaan bahaya

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
26
Tahun
1948
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mempercepat Pemeriksaan Perkara Pidana dalam keadaan bahaya
Ditetapkan Tanggal
24 September 1948
Diundangkan Tanggal
25 September 1948
Berlaku Tanggal
25 September 1948
Sumber
kemenkumham.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...