Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1991

Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1991 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Sungai Kapuas Pontianak Sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Mei 1991
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juni 1991
Sumber
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 18 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol Untuk Jalan Tol Jakarta - Cikampek Dan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 Tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
  2. KEPPRES No. 25 Tahun 1988 tentang Penetapan Besarnya Tol Dan Langganan Tol Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
  3. KEPPRES No. 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Dan Jembatan Menjadi Jalan Tol Dan Jembatan Tol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan